'/> Peserta Lolos Skd Cpns Kurang Dari 10%, Menpanrb: Sedang Disusun, Dibutuhkan Ahad Depan Permenpanrb Sudah Ditandatangani

Info Populer 2022

Peserta Lolos Skd Cpns Kurang Dari 10%, Menpanrb: Sedang Disusun, Dibutuhkan Ahad Depan Permenpanrb Sudah Ditandatangani

Peserta Lolos Skd Cpns Kurang Dari 10%, Menpanrb: Sedang Disusun,
Dibutuhkan Ahad Depan Permenpanrb Sudah Ditandatangani
Peserta Lolos Skd Cpns Kurang Dari 10%, Menpanrb: Sedang Disusun,
Dibutuhkan Ahad Depan Permenpanrb Sudah Ditandatangani
Berdasarkan data dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS 2018, terhitung sampai tanggal 12 November, Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018 yang dinyatakan lulus atau memenuhi Passing Grade hanya sebanyak 128.236 orang atau kurang dari 10% dari 1.724.990 orang yang mengikuti SKD.

Padahal, jumlah akseptor yang diharapkan untuk mengikuti tahap seleksi kompetensi bidang (SKB) minimal tiga kali jumlah gugusan CPNS yang dibutuhkan.



Melihat situasi ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyiapkan kebijakan gres untuk mengantisipasi kekosongan gugusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Kebijakan tersebut sangat diharapkan biar kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Saat ini masih dalam penyusunan, dan diharapkan ahad depan PermenPANRB sudah ditandatangani" ujar Menteri PANRB Syafruddin dihadapan wartawan di Jakarta (selasa, 13/11).



Menteri menjelaskan, sampai ketika ini akseptor seleksi CPNS yang lolos tahapan seleksi atau memenuhi Passing Grade yang telah ditetapkan pemerintah sangan minim. Tetapi Syafruddin menekankan bahwa peserta SKD CPNS yang tidak berhasil memenuhi Passing Grade bukan berarti telah gagal. Saat ini Panselnas sedang melaksanakan penilaian dan dalam waktu erat akan diumumkan solusinya.

"Panselnas ketika ini sedang menyikapi perkembangan yang ada untuk mengambil langkah-langkah terbaik untuk memenuhi kebutuhan negara. Yang terang langkah yang akan diambil tidak akan merugikan, bahkan akan menguntungkan semua pihak" kata Syafruddin.



Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Jendral Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji juga menambahkan bahwa akseptor yang sudah lulus Passing Grade tidak perlu khawatir.
"Yang sudah lulus diawal, tetap kita lindungi. Jangan khawatir. Mereka tetap ikut SKB." ujarnya.

Sesuai Peraturan PANRB No. 36 Tahun 2018 wacana Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2018, SKD mempunyai bobot 40 %, sedangkan bobot SKB 60%.

Sumber: HUMAS PANRB
https://menpan.go.id/site/berita-terkini/antisipasi-minimnya-peserta-lolos-skd-cpns-pemerintah-siapkan-solusi-kebijakan
[diakses 14 November 2018 pukul 11.47 WITA]
Advertisement

Iklan Sidebar