Setelah sekitar 4 tahun diberlakukan moratorium penerimaan CPNS atau tidak ada rekrutmen CPNS atau Pegawai Negeri Sipil baru, balasannya tahun ini Pemerintah tetapkan untuk melaksanakan rekrutmen CPNS baru, baik dilingkungan Instansi Pusat maupun Pemerintah Daerah.
Tahun ini, menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 36 Tahun 2018 perihal Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, akan ada sebanyak 238.015 Formasi CPNS.
Dari jumlah gugusan CPNS sebanyak 238.015 orang tersebut, dialokasikan untuk Instansi Pusat sebanyak 51.271 orang dan untuk seluruh Pemda sebanyak 186.744 orang.
Artinya, gugusan sejumlah 51.271 itu akan dibagi sesuai kebutuhan diantara Instansi Pusat. Sedangkan gugusan untuk Pemda sebanyak 186.744 akan dibagi-bagi untuk Pemda Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Dalam rangka mewujudkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersih, kompeten, dan mempunyai jiwa melayani masyarakat yang tinggi, maka setiap PNS diharuskan mempunyai Kompetensi Dasar dan Kompetensi Bidang sesuai dengan tuntuan jabatan dan kiprahnya sebagai penyelenggaran Pemerintahan dan pelayan masyarakat.
Untuk mewujudkan hal tersebut, maka Pemerintah tetapkan suatu tolak ukur berupa ambang batas nilai atau Passing Grade sebagai kriteria kelulusan pada tes seleksi CPNS 2018.
Apa itu Passing Grade seleksi CPNS 2018 ?
Passing Grade atau Ambang batas nilai seleksi CPNS 2018 ialah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS.
Perlu Anda ketahui, bahwa ada yang menarik dalam seleksi rekrutmen CPNS Tahun 2018 ini.
Tidak menyerupai tahun-tahun sebelumnya, Ambang batas atau passing grade nilai tes CAT seleksi CPNS 2018 mempunyai ketentuan tersendiri.
Adanya perbedaan dalam penentuan passing grade kelulusan CPNS tersebut telah diuraikan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 37 Tahun 2018 perihal Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.
Sebelum melihat Passing Grade, sebaikanya Anda mengetahui terlebih dahulu jenis tes seleksi CPNS yang akan Anda hadapi ketika tes CAT. Tes seleksi CPNS ini lebih dikenal dengan sebutan Tes Kompetensi Dasar (TKD).
Adapun bobot untuk soal TIU dan TWK, kalau menjawab benar menerima skor 5 poin per soal dan kalau salah/tidak menjawab skor 0. Artinya, Skor keseluruh soal TIU ialah (30x5=150) dan TWK (35x5=175).
Sedangkan untuk soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP), tidak ada jawaban benar atau salah. Karena dalam soal ini, telah dibobot setiap pilihan jawaban mempunyai skor 1 hingga 5.
Secara umum, Passing Grade atau Ambang batas nilai seleksi CPNS 2018 dibedakan menjadi 2, yaitu Passing Grade CPNS Formasi Umum dan Passing Grade CPNS Formasi Khusus.
Passing Grade CPNS Formasi Umum
Mengacu pada pasal 3 Permenpan diatas, Passing Grade atau ambang batas nilai seleksi Kompetensi Dasar CPNS untuk Formasi Umum ialah sebagai berikut:
CPNS Formasi Khusus, dengan rincian sebagai berikut :
Jika Anda masih belum mengerti siapa saja yang sanggup mendaftar CPNS Formasi Khusus, Anda sanggup membaca artikel berikut ini:
Formasi Khusus CPNS 2018 : Siapa saja?
Jika ketika ini Anda belum melaksanakan registrasi CPNS 2018, Kami pikir sangat penting untuk Anda membaca Artikel-Artikel berikut ini:
Semoga gosip ini bermanfaat. Jika ada hal yang masih belum dimengerti, silakan tinggalkan komentar dikolom dibawah. Kami akan merespon secepatnya. Terimakasih
Tahun ini, menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 36 Tahun 2018 perihal Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, akan ada sebanyak 238.015 Formasi CPNS.
Dari jumlah gugusan CPNS sebanyak 238.015 orang tersebut, dialokasikan untuk Instansi Pusat sebanyak 51.271 orang dan untuk seluruh Pemda sebanyak 186.744 orang.
Artinya, gugusan sejumlah 51.271 itu akan dibagi sesuai kebutuhan diantara Instansi Pusat. Sedangkan gugusan untuk Pemda sebanyak 186.744 akan dibagi-bagi untuk Pemda Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Passing Grade Nilai CAT seleksi CPNS 2018
Dalam rangka mewujudkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersih, kompeten, dan mempunyai jiwa melayani masyarakat yang tinggi, maka setiap PNS diharuskan mempunyai Kompetensi Dasar dan Kompetensi Bidang sesuai dengan tuntuan jabatan dan kiprahnya sebagai penyelenggaran Pemerintahan dan pelayan masyarakat.
Untuk mewujudkan hal tersebut, maka Pemerintah tetapkan suatu tolak ukur berupa ambang batas nilai atau Passing Grade sebagai kriteria kelulusan pada tes seleksi CPNS 2018.
Apa itu Passing Grade seleksi CPNS 2018 ?
Passing Grade atau Ambang batas nilai seleksi CPNS 2018 ialah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS.
Perlu Anda ketahui, bahwa ada yang menarik dalam seleksi rekrutmen CPNS Tahun 2018 ini.
Tidak menyerupai tahun-tahun sebelumnya, Ambang batas atau passing grade nilai tes CAT seleksi CPNS 2018 mempunyai ketentuan tersendiri.
Adanya perbedaan dalam penentuan passing grade kelulusan CPNS tersebut telah diuraikan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 37 Tahun 2018 perihal Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.
Sebelum melihat Passing Grade, sebaikanya Anda mengetahui terlebih dahulu jenis tes seleksi CPNS yang akan Anda hadapi ketika tes CAT. Tes seleksi CPNS ini lebih dikenal dengan sebutan Tes Kompetensi Dasar (TKD).
Tes Kompetensi Dasar (TKD) mencakup :
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
- Tes Intelegensia Umum (TIU)
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
Jumlah Soal sebanyak 100 soal terdiri dari:
- TKP (35 soal)
- TIU ( 30 soal)
- TWK (35 soal)
Adapun bobot untuk soal TIU dan TWK, kalau menjawab benar menerima skor 5 poin per soal dan kalau salah/tidak menjawab skor 0. Artinya, Skor keseluruh soal TIU ialah (30x5=150) dan TWK (35x5=175).
Sedangkan untuk soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP), tidak ada jawaban benar atau salah. Karena dalam soal ini, telah dibobot setiap pilihan jawaban mempunyai skor 1 hingga 5.
Secara umum, Passing Grade atau Ambang batas nilai seleksi CPNS 2018 dibedakan menjadi 2, yaitu Passing Grade CPNS Formasi Umum dan Passing Grade CPNS Formasi Khusus.
Passing Grade CPNS Formasi Umum
Mengacu pada pasal 3 Permenpan diatas, Passing Grade atau ambang batas nilai seleksi Kompetensi Dasar CPNS untuk Formasi Umum ialah sebagai berikut:
CPNS Formasi Umum
- TKP : 143
- TIU : 80
- TWK : 75
CPNS Formasi Khusus, dengan rincian sebagai berikut :
Lulusan terbaik berpredikat Dengan Pujian (Camlaude)
- Nilai kumulatif tes CPNS paling sedikit 298, dengan nilai TIU paling rendah 85.
Penyandang Disabilitas
- Nilai kumulatif tes CPNS paling sedikit 260, dengan nilai TIU serendah-rendahnya 70.
Putra/Putri Papua dan Papua Barat
- Nilai kumulatif tes CPNS paling sedikit 260, dengan nilai TIU paling sedikit 60.
Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis Eks Honorer K2
- Nilai kumulatif tes CPNS paling sedikit 260, dengan nilai TIU paling sedikit 60.
Olahragawan Berprestasi Internasional
- Nilai terendah akan menjadi ambang batas atau Passing Grade. Artinya, otomatis lulus. 😄
Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang
- Nilai kumulatif tes CPNS paling sedikit 298, dengan nilai TIU 80.
Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan
- Nilai kumulatif tes CPNS paling sedikit 260, dengan nilai TIU paling sedikit 70.
Passing Grade CPNS 2018 |
Jika Anda masih belum mengerti siapa saja yang sanggup mendaftar CPNS Formasi Khusus, Anda sanggup membaca artikel berikut ini:
Formasi Khusus CPNS 2018 : Siapa saja?
Jika ketika ini Anda belum melaksanakan registrasi CPNS 2018, Kami pikir sangat penting untuk Anda membaca Artikel-Artikel berikut ini:
Artikel Penting
Semoga gosip ini bermanfaat. Jika ada hal yang masih belum dimengerti, silakan tinggalkan komentar dikolom dibawah. Kami akan merespon secepatnya. Terimakasih
Advertisement